Pelanggaran Hak Cipta
atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran
tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan
sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar
suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual
CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software
tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi
atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang
dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan
yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa
tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan adanya penindakan
ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
pendapat
saya tentang kasus diatas:
Kasus pelanggaran hak cipta pembajakan software
disebabkan oleh beberapa hal yaitu: hal yang paling mendasar adalah taraf
ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan
rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan
menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan sebab
lain adalah dari segi hukum diindonesia yang dirasa masih kurang tegas dan
tidak memberikan efek jera dalam menangani kasus pembajakan ini. Mungkin sebaiknya
kepolisian melakukan razia rutin setiap hari di tempat yang bisa menjual CD
bajakan agar ruang gerak para pembajak dapat dikurangi dan memberikan hukuman
yang tegas agar para pembajak merasa jera atas perbuatannya.
Sumber: