Makalah Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh:
Nama : Litsa Luthfiani
NPM :
26214130
Kelas : 2EB30
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 13
November 2015
Litsa Luthfiani
Daftar isi
kata
pengantar………………………………………………………………………i
daftar
isi…...………………………………………………………………………..ii
BAB 1. Konsep,
Aliran dan sejarah koperasi…………...…………………………..1
BAB 2. Pengertian
dan prinsip-prinsip koperasi……………………………………..5
BAB 3. Bentuk
organisasi,Hirarki tanggung jawab, pola manjemen……...…………10
BAB 4. Tujuan dan
fungsi koperasi…………………………………………………14
BAB 5. Sisa hasil
usaha………………………………...…………………………..16
BAB 6. Pola
manajemen koperasi…………………………………….…………….20
BAB 7. Jenis dan
bentuk koperasi…………………………………….…………….22
BAB 8. Permodalan
koperasi………………………………….……………………26
BAB 9. Evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota……………….…….29
BAB 11. Evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan……....….……..31
BAB 12. Peranan
koperasi………………………………………………...………..34
BAB 13.
Pembangunan koperasi……………………………....……………………36
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………...………………….39
BAB
1. KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. konsep
koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
1. Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untukmencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3.
Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di
dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat
untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian
yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
memunculkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Dan Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran
koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing
tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran,yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick
pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat
di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal.
Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di
negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan
lain-lain.
2. Aliran
Sosialis
Aliran Sosialis
terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh
sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif
atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh
aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan
Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini
akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sejak
dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu
ke waktu sampai sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut
selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dansebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang
bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took – toko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang
menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah
Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya
tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat
perkembangan koperasi.
BAB
2. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi
didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada
dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD
1945.
Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
Definisi Koperasi
Menurut Para Ahli
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni
dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan
bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan
dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
"coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling
tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
NO
|
TOKOH
|
TAHUN
|
DEFINISI
|
1
|
Definisi
Koperasi menurut ILO
|
-
|
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang.
|
2
|
Arifinal
Chaniago
|
1984
|
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
|
3
|
P.J.V.
Dooren
|
1992
|
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
|
4
|
Dr.
Fay
|
1908
|
Koperasi
adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi.
|
5
|
Munker
|
-
|
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
|
6
|
UU
No. 25 1992
|
1992
|
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
|
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Disini
terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.
1.
Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12
prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi
Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of
the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3.
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen
(1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah
sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang
ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5.
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan
usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang
berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian
SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta
penjelasannya, selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka.
Yaitu Siapapun yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi
dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.
Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
Pengelolaan
demokratis berarti :
•
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota
koperasi.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung
secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di
koperasi.Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat
anggota.
4.
Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
harus ada dalam koperasi
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari
anggota.Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri, Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6.
Adanya pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7.
Adanya kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi
lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
BAB
3. BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
Sub sistem koperasi :
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub system
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a)
Penetapan Anggaran
Dasar
b)
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d)
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e)
Pengesahan
pertanggung jawaban
f)
Pembagian SHU
g)
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Seseorang yang
bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi.
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal
39:
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan
melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one
vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau kekeluargaan
5. demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa
jasanya
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang
telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan
Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer
memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan
organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya
waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai
dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Struktur
Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang
harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya
sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan,
bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk
usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk
organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing
orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu
pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan
dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan
sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat
dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan
standar yang telah ditetapkan
3. mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu
mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
PERANGKAT ORGANISASI
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan
hanya diadakan pada waktu waktu tertentu
Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak
menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Manajer
Manajer berperan sebagai pembuat
rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan
organisasi.
PENDEKATAN PADA SiSTEM KOPERASI
Menurut draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi
dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat
sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi (pendekatan non klasik)
BAB
4. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah
adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan
bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan
dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada
besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai
berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
Indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
BAB
5. SISA HASIL USAHA
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari
SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota
terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang
diterima atau dibayar oleh anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota
terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi
akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan
koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota
terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan
koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut
partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara
melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis
koperasi.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Dengan demikian ,
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa
modal
Pembagian ini
juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa
usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
1.langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
2.SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 660.255
|
Beban
Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum
Pajak
|
Rp 314.367
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.367)
|
SHU setelah
Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota
BAB
6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut G. Terry defenisi Manajemen
adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen
Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah:
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah:
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
2.
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
3.
pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan
maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan,
selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pendekatan pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga
Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
BAB
7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya
antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan
dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
KOPERASI BEDASARKAN JENIS USAHANYA
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi
terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
KOPERASI BEDASARKAN KEANGGOTAANNYA
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder
perbedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya
adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi)
Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi
baru.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.
12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
· Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
· Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967
hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan
pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Koperasi memiliki
berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan
Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
BAB
8. PEMODALAN KOPERASI
PERMODALAN
KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu
modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
II. Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi
keuangan
para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi
tetap ada.
2. Modal
Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan
modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
BAB
9. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Koperasi seperti
badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama
tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idiologi normatif yang ada.
Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan
keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani
kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama
memperhatikan dua hal pokok, yakni:
·
Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan
anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi
usaha anggota.
·
Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota
selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Tujuan suatu
koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan
koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari
banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi.
Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha,
efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
1.1
Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya,yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
1.2
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan
anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
1.3
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
1.4 Penyajian
Dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinudi sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi. Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
BAB
11. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
- Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
- Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
·
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
·
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha
Koperasi:
a).
Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b).
Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
- PPK (1) = SHUk x 100%
Modal
Koperasi
Setiap
Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
- PPK (2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
Modal
Koperasi
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp…
4.
Analisis Laporan Keuangan
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca,
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan arus kas (cash flow),
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB
12. PERANAN KOPERASI
Peranan
Koperasi
Berdasarkan sifat
dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu :
· Monopoli
· Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition)
· Oligopoli
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN
PERSAINGAN
1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
(perfect competitive market)
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku,
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna :
- Adanya penjual
dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang
dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli
dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Koperasi dalam Pasar Monopsoni
Ciri-ciri pasar
monopsoni
Terdapat banyak
penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu
contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia.
Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu,
semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang
pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
faktor produksi itu.
4. Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi
harga dan non harga
Jenis-jenis pasar
Oligopoli:
1. Pasar
oligopoli murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar
oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang
diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa
produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar
Oligopoli:
1. Terdapat
banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah
penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
BAB
13. PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai
salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan
Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang
berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan
masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
1. Pembangunan Koperasi di Indonesia
1. Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh,
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di
negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
2. Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
- Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
- Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
3.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan
demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota
dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
- Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
- Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
4. Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk
kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan
manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Semua anggota diperlakukan secara adil,
- Didukung administrasi yang canggih,
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Kesimpulan
Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Daftar isi :