Peranan
gerakan Koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional
Disusun
Oleh:
Nama : Litsa Luthfiani
NPM :
26214130
Kelas : 2EB30
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2015/2016
Kata
Pengantar
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 19 Januari 2016
Litsa Luthfiani
Daftar
isi
kata
pengantar………………………………………………………………………………………………..i
daftar
isi………………………………………………………………………………………………………….ii
BAB
I. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………..1
A. Latar belakang…………………………………………………………………………………2
B. Tujuan penulisan……………………………………………………………………………..2
C. Rumusan maslah……………………………………………………………………………..1
BAB
II. PEMBAHASAN…………………………………….………………………………………………..2
1. Gerakan koperasi di Indonesia…………………………………………………………3
2. Peran koperasi dalam perekonomian
nasional………………………………..5
BAB
III. PENUTUP…………………………………………………………………………………………….10
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………………………….11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi
di negara berkembang memang sangat diametral. Di negara bagian barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu
koperasi tumbuh dan berkembang dalam persaingan pasar. Bahkan koperasi meraih
posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi sebagai
tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan, tujuan, dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan
yang diperlukan.
Organisasi perkoperasian di Indonesia terlahir
cukup unik karena telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan. Kemudian
setelah kemerdekaan koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan UUD. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Selama ini “koperasi”
dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang
memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi
merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya,
koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan
berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan dalam memahami peranan
koperasi dalam pembangunan dilihat dari berbagai bidang yang tercermin dalam
perkembangannya dari tahun ke tahun.
C. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sejarah gerakan koperasi
di Indonesia?
2. Apa peran koperasi dalam
perekonomian nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai
diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di
Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk
mendirikan Bank Penolong dan Tabungan. Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan
Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari
lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk
koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai. Pada tahun
1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi
Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia
juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini
uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1.
Tahun 1912 Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam
sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam
persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2.
Tahun 1915 Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama
yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3.
Tahun 1920 Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr.
J. H. Boeke.
4. Tahun 1927 Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut:
a. UU koperasi menjadi dasar hukum
bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5. Tahun 1947 Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6. Tahun 1953 Pada tanggal 12 Juli
1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan
beberapa hal berikut:
a. Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
a. Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7. Tahun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8. Tahun 1959, dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9. Tahun 1961 Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
10. Tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966 Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13. Tahun 1968 Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut:
a. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g. Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983 Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992 Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
2. Peran koperasi dalam perekonomian nasional
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia
lapangan kerja yang besar,
(3) pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang. Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti:
(1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2)
pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(4) partisipasi
ekonomi anggota,
(5)
pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(6) kerjasama
diantara koperasi dan
(7) kepedulian
terhadap komunitas.
sebab mengapa koperasi di
indonesia belum berkembang pesat:
Permasalahan Internal:
·
Para
anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi
,dan kemampuan menejerial.
·
Alat
perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
·
Dalam
pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan
di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan
kesempatan usaha yang tersedia.
·
Belum
sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien,
baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan
kebutuhan pokok para anggotanya.
·
Terbatasnya
modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak
untuk mengembangkan usaha.
·
Keterbatasan
jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para
pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
·
Kebanyakan
pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
Permasalahan Eksternal:
Permasalahan Eksternal:
·
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi
·
Kurang
adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan
program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor
koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari
program pengembangan sektor lainnya.
·
Dirasakan
adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
·
Masih
adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya
berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan.
·
Tingkat
harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak
dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
·
Sebagai
organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai
baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat
yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
·
Belum
terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi
secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan
Swasta.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan
jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi
lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam
dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam
Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di
Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar
dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan
lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum
mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami
jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah
untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang
ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit,
Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan
Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan
koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk
memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun
sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara
konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan
pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada
organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi
secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang
pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan
jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi
lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam
dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam
Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di
Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar
dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan
lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan
besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif
untuk dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA