Jumat, 22 Januari 2016

peranan gerakan koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional



Peranan gerakan Koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 






Disusun Oleh:
Nama : Litsa Luthfiani
NPM           : 26214130
Kelas          : 2EB30


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016



Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

                Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.












Bekasi, 19 Januari 2016

           Litsa Luthfiani 


Daftar isi

kata pengantar………………………………………………………………………………………………..i
daftar isi………………………………………………………………………………………………………….ii
BAB I. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………..1
            A. Latar belakang…………………………………………………………………………………2
            B. Tujuan penulisan……………………………………………………………………………..2
            C. Rumusan maslah……………………………………………………………………………..1
BAB II. PEMBAHASAN…………………………………….………………………………………………..2
            1. Gerakan koperasi di Indonesia…………………………………………………………3
            2. Peran koperasi dalam perekonomian nasional………………………………..5
BAB III. PENUTUP…………………………………………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………….11









BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara berkembang memang sangat diametral. Di negara bagian barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu koperasi tumbuh dan berkembang dalam persaingan pasar. Bahkan koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan, tujuan, dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
 Organisasi perkoperasian di Indonesia terlahir cukup unik karena telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan. Kemudian setelah kemerdekaan koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan UUD. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha   lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.

2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.

B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan dalam memahami peranan koperasi dalam pembangunan dilihat dari berbagai bidang yang tercermin dalam perkembangannya dari tahun ke tahun.

C. Rumusan  Masalah
1. Bagaimana sejarah gerakan koperasi di Indonesia?
2. Apa peran koperasi dalam perekonomian nasional?


BAB II
PEMBAHASAN

1.  Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan. Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai. Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1. Tahun 1912 Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2. Tahun 1915 Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3. Tahun 1920 Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.

4. Tahun 1927 Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut:
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.

5. Tahun 1947 Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6. Tahun 1953 Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut:
a. Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

7. Tahun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.

8. Tahun 1959, dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.

9. Tahun 1961 Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).

10. Tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.

11. Tahun 1966 Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.

12. Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.

13. Tahun 1968 Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut:
a. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g. Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.

14. Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).

15. Tahun 1983 Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.

16. Tahun 1992 Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.

2. Peran koperasi dalam perekonomian nasional
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang besar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang. Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti:
 (1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(4) partisipasi ekonomi anggota,
(5) pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(6) kerjasama diantara koperasi dan
(7) kepedulian terhadap komunitas.

sebab mengapa koperasi di indonesia belum berkembang pesat:
Permasalahan Internal:
·         Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
·         Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
·         Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
·         Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
·         Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
·         Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas

Permasalahan Eksternal:
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
·         Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
·         Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
·         Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
·         Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
·         Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.

Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial










BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.



DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 15 Januari 2016

laporan keuangan koperasi simpan pinjam



Makalah Ekonomi Koperasi
Laporan keuangan koperasi simpan pinjam warga RT 007/021






Disusun Oleh:
Nama : Litsa Luthfiani
NPM   : 26214130
Kelas : 2EB30


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

            Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya , saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.














Bekasi, 11 Desember  2015


           Litsa Luthfiani
Daftar isi

kata pengantar……………………………………………………………………………………..………………………i
daftar isi………………………………………………………………………………………………………………..……..ii
BAB I. PENDAHULUAN  ………………………………………………………………………………………………..1
            A. Latar belakang ….………………………………………………………………………………………….1
            B. Rumusan masalah ………………………………………………………………………………………..1
BAB II. PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………….2
            1. apa itu koperasi simpan pinjam …………………………..……………………………………….2
            2. laporan keuangan koperasi simpan pinjam ………………………………………………….4
BAB III. KESIMPULAN ……………………………………………………………………………………………………9
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………………………………10















BAB I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Koperasi merupaka suatu wadah yang bertujuan untuk memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
                Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Koperasi simpan pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesepatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dengan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah rendahnya, koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada nggota masyarakat.

B. RUMUSAN MASALAH
1. apakah koperasi simpan pinjam itu?
2. bagaimana laporan keuangan simpan pinjam?










BAB II. PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Prinsip koperasi siman pinjam  Usaha Koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
  4. Kemandirian.
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.
MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM :
  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
  2. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
  3. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan

MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi siman pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota.
Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha.
Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
  2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Di kedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan dengan seimbang.

PENGHIMPUNAN DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dana – dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat dari sumbernya, dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam. Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.
Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib(bagi KSP).

jenis simpanan koperasi simpan pinjam
1. Simpanan Pokok 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib di bayarkan pada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

2 . Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota

3. Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur – angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap hari pada jam kerja koperasi.
KetentUan – ketentuan yang berkaitan dengan tabungan meliputi:
  1. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja.
  2. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya.
  3. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan.
  4. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan.
  5. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberi kuasa.
  6. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan.
  7. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata – rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya.
  8. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam saldo tabungan.
  9. Penanggung jawab perhitungan adalah bagian pembukuan.
  10. Simpanan Berjangka Koperasi

2. LAPORAN KEUNGAN SIMPAN PINJAM
Transaksi  bulan januari
Pada tanggal 04 januari 2015 pengurus koperasi simpan - pinjam ibu-ibu warga rt 007/021 memulai pembukuan baru untuk tahun 2015. Transaksi bulan januari 2015 adalah sebagai berikut :
1. pada tanggal 01 januari 2015 simpanan wajib koperasi sebesar Rp.230.000
2. pada tanggal 04 januari 2015 ibu. sutiono meminjam uang  sebesar Rp.2.000.000
3. pada tanggal 08 januari 2015 ibu. dimyati membayar setoran sukarela sebesar Rp150.000
4. pada tanggal 08 januari 2015 koperasi mengangsur  seragam sebesar  Rp.1.507.000

Transaksi bulan februari
1. simpanan wajib pada tanggal 01 februari 2015 sebesar Rp.220.000
2. pada tanggal 07 februari 2015 ibu dedi membayar angsuran sebesar Rp.330.000
3. pada tanggal 25 februari 2015 ibu. Sutiono  membayar angsuran sebesar  Rp1.515.00o
4. pada tanggal 27 februari 2015 membayar angsuran seragam sebesar Rp.590.000

Transaksi bulan maret
1. pada tanggal 01 maret 2015 simpanan wajib sebesar Rp280.000
2. pada tanggal 10 maret 2015 ibu sutiono  membayar angsuran sebesar Rp485.000
3. pada tanggal 12 maret 2015 ibu dimyati meminjam uang  sebesar Rp425.000
4. pada tanggal 12 maret 2015 membayar angsuran  seragam sebesar Rp750.000

Transaksi bulan april
1. pada tanggal 01 april 2015 simpanan wajib koperasi sebesar Rp460.000
2. pada tanggal 03 april 2015 koperasi memberika santunan anak yatim  sebesar Rp1.250.000
3. pada tanggal 20 april 2015 membayar angsuran seragam sebesar  Rp.499.000
4. pada tanggal 22 april 2015 ibu gunawan menyetor simpanan sukarela  sebesar Rp.320.000

Transaksi bulan mei
1. pada tanggal 01 mei simpanan wajib koperasi sebesar Rp250.000
2. pada tanggal 03 mei ibu. Dimyati membayar angsuran sebesar  sebesar Rp100.000
3. pada tanggal 04 mei 2015 ibu gunawan memijam uang  sebesar Rp250.000
4. pada tanggal 17 mei 2015 koperasi membayaran angsuran seragam sebesar Rp521.000

Transaksi bulan juni
1. pada tanggal 05 juni 2015 simpanan wajib koperasi sebesar Rp290.000
2. pada tanggal  13 juni 2015 ibu. Dimyati membayar angsuran sebesar Rp.420.000
3. pada tanggal 20 juni 2015 ibu gunawan membayar angsuran  sebesar Rp150.000
4. pada tanggal 22 juni 2015 koperasi membayar angsuran seragam sebesar Rp. 270.000

Jurnal umum
 

Tanggal                 keterangan                                         debit                     kredit
01/01/15   kas                                                                    230.000
Simpanan wajib                                                                230.000
04/01/15   piutang                                                            2.000.000
Kas                                                                                         2.000.000
08/01/15   kas                                                                    150.000
                                Simpanan sukarela                                                          150.000
08/01/15   biaya seragam                                              1.507.000
                                kas                                                                                         1.507.000


01/02/15   kas                                                                    220.000
Simpanan wajib                                                                220.000
07/02/15   kas                                                                    330.000
                      Bunga                                                                  3.300
                                Piutang                                                                                 333.000
25/02/15   kas                                                                    1.515.000
                      Bunga                                                                   15.150
                                Piutang                                                                                 1.530.150
27/02/15   biaya seragam                                              590.000
                                Kas                                                                                         590.000
01/03/15   kas                                                                    280.000
                                Simpanan wajib                                                                280.000
10/03/15   kas                                                                    485.000
                     Bunga                                                                  4.850               
                                Piutang                                                                                 489.850
12/03/15   piutang                                                            425.000
                                Kas                                                                                         425.000
12/03/15   biaya seragam                                              750.000
                                Kas                                                                                         750.000
01/04/15   kas                                                                    460.000
                                Simpanan wajib                                                                460.000
03/04/15   dana social                                                     1.000.000
                                Kas                                                                                         1.000.000
20/04/15   biaya seragam                                              499.000
                                Kas                                                                                         499.000


21/04/15   kas                                                                    320.000
                                Simpanan sukarela                                                          320.000
22/04/15   piutang                                                            1.000.000
                                Kas                                                                                         1.000.000
01/05/15   kas                                                                    250.000
                                Simpanan wajib                                                                250.000
03/05/15   kas                                                                    100.000
                     Bunga                                                                  1.000
                                Piutang                                                                                 101.000
04/05/15   piutang                                                            250.000
                                Kas                                                                                        250.000
17/05/15   biaya seragam                                              521.000
                                Kas                                                                                         521.000
01/06/15   kas                                                                    290.000
                                Simpanan wajib                                                                290.000
13/06/15   kas                                                                    420.000
                     Bunga                                                                  4.200
                                Piutang                                                                                 424.200
20/06/15   kas                                                                    150.000
                     Bunga                                                                   1.500
                                piutang                                                                                 151.500
22/06/15   biaya seragam                                              270.000
                                Kas                                                                                         270.000

Koperasi Simpan pinjam Ibu-ibu  RT 007/021
Neraca
Per 30 Juni 2015


Aktiva                                                                                                   pasiva
Kas                                         3.683.800                             dana social                                          1.250.000
Piutang                                     648.200                             simpanan sukarela                              470.000
                                                                                                                Simpanan pokok                                  879.000
                                                                                                                simpanan wajib                                  1.730.000
                                               
Jumlah aktiva                     4.329.000                             Jumlah                                                     4.329.000


Perhitungan Hasil Usaha Unit Usaha
simpan Pinjam ibu-ibu RT 007/021
Juni 2015


Pendapatan
Pendapatan bunga                                                                    Rp. 30.000

Beban-beban
Beban seragam                                 Rp. 2.163.000
                                                                                                (Rp2.163.000)
Sisa hasil usaha                                                                         Rp. -2.133.000

KESIMPULAN

Koperasi simpan pinjam didirikan bertujuan untuk memberik kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan uang , dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

















DAFTAR PUSTAKA

Laporan tahunan koperasi simpan pinjam ibu-ibu warga RT007/021


tugas softskill soal essay dan pilihan ganda

Soal essay 1. sebutkan dan jelaskan faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis ! Jawab : faktor yang berpengaru...