V.
Kode Etik Profesi Akuntansi
1. Kode Perilaku Profesional
Profesionalisme
didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
- Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules)
- Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan
moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
- Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
profesional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya. (section 55, article IV)
- Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
- Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
- Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode
Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi
aturan etika.
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan
untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
- Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik
berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan
yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
- Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
- Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
- Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
- Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
- Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas j asa yang diberikan memenuhi
tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang
relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
- Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah
pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia
ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu,
anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan
informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar
profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
- Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
- Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants
(IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika :
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung
budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
- Lingkungan yang tidak etis
- Perilaku dari komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – Jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang
Etis
- Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
- Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.