Contoh Kasus Persaingan Usaha
Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard
JAKARTA.
Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan
tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering &
design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron
membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam
Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara
itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor
II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron
disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni
PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley
Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait
putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan
komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad
Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara
ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai
adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron
Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai
Terlapor II.
Objek
perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design
Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total
estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem
pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang
terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Tanggapannya
:
Dari Kasus diatas menurut saya bahwa
undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu
perlu karena kita tidak ingin perekonomian negara ini hanya dikuasai oleh
segelintir orang atau pengusaha yang memiliki pangsa pasar yang monopolistis
dan persaingan tidak sehat lainnya. Dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
sebagai lembaga yang mengawasi tentang persaingan usaha harus tegas terhadap
perusahaan-perusahan besar ataupun kecil yang melakukan tindakan monopoli.
Supaya tidak terjadi kesenjangan sosial yang amat dalam antara penduduk Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar