I. Ethical Government (Etika Pemerintahan)
1.
Governance System
Governance
system dalam ruang lingkup bisnis dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
menjadi sistem perusahaan. Sebuah sistem dapat disebut juga dengan sebuah
tata kelola, yaitu sebuah tata pengelolaan yang terdapat di dalam perusahaan
dan saling ketergantungan. Adapun unsur-unsur yang termasuk ke dalam tata
kelola perusahaan ini adalah sebagai berikut :
a.
Commitment
on Governance, yaitu sebuah komitmen yang ada di dalam perusahaan.
b.
Governance
Structure, yaitu struktur yang digunakan oleh perusahaan.
c.
Governance
Mechanism, yaitu mekanisme yang dijalankan di dalam perusahaan.
d.
Governance
Outcomes, yaitu umpan balik yang diharapkan oleh perusahaan.
Governance System juga dikenal dengan
istilah Corporate Governance (tata kelola perusahaan), dimana Soekrisno Agoes
(2006) mendefinisikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu
sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang
saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Persamaan dari kedua pengertian
di atas adalah sebuah hubungan yang saling ketergantungan diantara seluruh
unsur atau pemangku kepentingan yang ada di sebuah perusahaan.
2.
Budaya Etika
Etika pada
jaman sekarang bukan hanya digunakan dalam perilaku kita sebagai manusia sosial
sehari-hari, tetapi juga sudah diterapkan pada kegiatan bisnis. Bisnis
merupakan suatu profesi, dimana para pelakunya sekarang dituntut untuk bersikap
dan bekerja secara profesional. Profesional disini sudah seharusnya
sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang ada di dalam bisnis. Prinsip-prinsip
etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998) dalam Soekrisno Agoes (2009), yaitu :
a.
Prinsip
otonomi
b.
Prinsip
kejujuran
c.
Prinsip
keadilan
d.
Prinsip
saling menguntungkan
e.
Prinsip
integritas moral
Sudah
sangat jelas bahwa prinsip-prinsip etika di atas sangat berhubungan dengan
profesionalisme seorang pelaku bisnis.
3.
Mengembangkan
sturktur etika korporasi
Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam
proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode perilaku korporasi
Pengertian Code of Conduct (Pedoman
Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan
moral atau etika. Code of Conduct
merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh
individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari
pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas
dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada
Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct
Pemberian sanksi atas pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas
pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
5.
Evaluasi terhadap
kode perilaku
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP
dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika
terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku
manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya
mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam
budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan
persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Sumber:
Agoes, Soekrisno. Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan
Profesi. Jakarta. 2009. Penerbit : Salemba Empat.
Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan
Relevansinya, Kanisius, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar