Rabu, 11 Oktober 2017

III. ETHICAL GOVERNANCE

 

I.            Ethical Government (Etika Pemerintahan) 


1.        Governance System
Governance system dalam ruang lingkup bisnis dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sistem perusahaan.  Sebuah sistem dapat disebut juga dengan sebuah tata kelola, yaitu sebuah tata pengelolaan yang terdapat di dalam perusahaan dan saling ketergantungan.  Adapun unsur-unsur yang termasuk ke dalam tata kelola perusahaan ini adalah sebagai berikut :
a.          Commitment on Governance, yaitu sebuah komitmen yang ada di dalam perusahaan.
b.         Governance Structure, yaitu struktur yang digunakan oleh perusahaan.
c.          Governance Mechanism, yaitu mekanisme yang dijalankan di dalam perusahaan.
d.         Governance Outcomes, yaitu umpan balik yang diharapkan oleh perusahaan.
Governance System juga dikenal dengan istilah Corporate Governance (tata kelola perusahaan), dimana Soekrisno Agoes (2006) mendefinisikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.  Persamaan dari kedua pengertian di atas adalah sebuah hubungan yang saling ketergantungan diantara seluruh unsur atau pemangku kepentingan yang ada di sebuah perusahaan.

2.        Budaya Etika
Etika pada jaman sekarang bukan hanya digunakan dalam perilaku kita sebagai manusia sosial sehari-hari, tetapi juga sudah diterapkan pada kegiatan bisnis.  Bisnis merupakan suatu profesi, dimana para pelakunya sekarang dituntut untuk bersikap dan bekerja secara profesional.  Profesional disini sudah seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang ada di dalam bisnis.  Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998) dalam Soekrisno Agoes (2009), yaitu :
a.          Prinsip otonomi
b.         Prinsip kejujuran
c.          Prinsip keadilan
d.         Prinsip saling menguntungkan
e.          Prinsip integritas moral
Sudah sangat jelas bahwa prinsip-prinsip etika di atas sangat berhubungan dengan profesionalisme seorang pelaku bisnis.

3.        Mengembangkan sturktur etika korporasi
Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4.        Kode perilaku korporasi
Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

5.        Evaluasi terhadap kode perilaku
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Sumber:
Agoes, Soekrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit : Salemba Empat.
Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tugas softskill soal essay dan pilihan ganda

Soal essay 1. sebutkan dan jelaskan faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis ! Jawab : faktor yang berpengaru...